Menurut laporan Reuters pada hari Senin, Partai Liberal Demokrat (LDP) yang berkuasa di Jepang menyatakan bahwa negara tersebut harus menciptakan kerangka hukum untuk perdagangan exchange-traded fund (ETF) mata uang kripto.
Panel partai yang mempromosikan teknologi blockchain telah menyerahkan proposal tersebut kepada Menteri Keuangan Satsuki Katayama, serta menyatakan bahwa negara harus mendorong penggunaan stablecoin berbasis yen.
Menurut laporan Reuters, proposal tersebut menyebutkan, "ETF kripto akan memberikan cara investasi yang mudah dipahami bagi investor."
Kabinet negara tersebut menyetujui rancangan amandemen pada bulan April untuk mengklasifikasikan kripto sebagai produk keuangan, setelah sebelumnya memperlakukannya sebagai alat pembayaran.
Jepang akan bergabung dengan pasar utama lainnya seperti AS dan Hong Kong dalam menawarkan ETF sebagai sarana untuk mendapatkan eksposur ke pasar kripto tanpa harus membeli dan menyimpan aset dasarnya sendiri.
Upaya sedang dilakukan untuk mengembangkan dan mempromosikan stablecoin berbasis yen, yaitu token digital yang nilainya dipatok pada aset keuangan tradisional, seperti mata uang fiat.
Pasar senilai $315 miliar ini didominasi oleh token yang dipatok pada dolar, memicu kekhawatiran dari pembuat kebijakan di luar AS bahwa dominasi dolar dapat menghindari sistem perbankan dan pembayaran mereka sendiri.